Updateterkini, Jakarta-PT TASPEN (Persero) menegaskan komitmennya dalam melindungi hak serta keamanan peserta menyusul dijatuhkannya pidana terhadap pelaku penipuan yang mengatasnamakan TASPEN.

Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut menjadi babak baru dalam penanganan kasus penipuan digital sekaligus penegasan bahwa setiap penyalahgunaan nama dan layanan TASPEN akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan serta penyebaran informasi elektronik yang menyesatkan dengan modus mengatasnamakan TASPEN.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

Vonis ini menegaskan bahwa kejahatan siber yang menyasar peserta TASPEN, khususnya pensiunan dan aparatur sipil negara (ASN), merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan keseriusan perusahaan dalam mengawal setiap kasus hingga tuntas.

“Putusan ini menjadi bukti keseriusan TASPEN dalam melindungi peserta.

“TASPEN tidak berhenti pada upaya pencegahan semata, tetapi terus mengawal setiap laporan sampai dengan proses hukum, guna memastikan pelaku kejahatan digital diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

TASPEN juga menegaskan bahwa seluruh kasus penipuan yang terjadi tidak disebabkan oleh kebocoran data di lingkungan perusahaan.

Sistem keamanan informasi TASPEN dipastikan tetap terjaga dengan baik dan tidak ditemukan indikasi peretasan maupun pelanggaran data peserta.

Modus yang digunakan pelaku merupakan bentuk rekayasa sosial (social engineering) dengan memanfaatkan identitas palsu serta saluran komunikasi tidak resmi untuk menipu korban.

Sebagai bagian dari perlindungan berkelanjutan, TASPEN secara konsisten menerapkan teknologi Data Leakage Prevention (DLP) dan Data Encryption sebagai sistem pengamanan berlapis dalam pengelolaan data.

Teknologi ini berfungsi membatasi akses data secara ketat, memantau aktivitas pemrosesan informasi, serta mencegah perpindahan data ke pihak yang tidak berwenang.

Selain itu, TASPEN juga melakukan pengawasan sistem secara berkelanjutan (continuous monitoring) untuk mendeteksi dan memitigasi potensi ancaman siber sejak dini, sehingga integritas, kerahasiaan, dan ketersediaan data perusahaan maupun peserta tetap terjaga.

Untuk semakin memperkuat tata kelola keamanan informasi, TASPEN mengimplementasikan standar internasional sistem manajemen keamanan informasi melalui Sertifikasi SNI ISO/IEC 27001:2013.

Sertifikasi ini menjadi bukti komitmen perusahaan dalam menjaga perlindungan data peserta secara terstruktur, terukur, dan berkelanjutan, khususnya pada proses-proses inti yang melibatkan aplikasi terintegrasi seperti Andal by Taspen.

Di sisi lain, TASPEN juga mendorong peningkatan kewaspadaan peserta melalui prinsip Tahan, Pastikan, dan Laporkan, serta terus meningkatkan literasi digital guna menghadapi modus penipuan yang kian kompleks.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen TASPEN dalam menghadirkan layanan yang aman, transparan, dan tepercaya bagi seluruh peserta.

(Otto)